Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada penduduk yang masih nekat bermain judi online.
Dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten perjudian bersama pidana penjara paling lama enam th. dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyebutkan telah memutus akses pada 499.645 konten perjudian di beragam macam platform digital.
Salah satu judi online yang sedang digandrungi adalah slot.
Itu sebab berasal dari pengakuan beberapa penjudi terlalu simple dan terlalu mudah dimainkan. Para pemain cuma butuh menghimpit tombol play pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel.
Kemudian, mesin akan memutar dan mengacak berbagai bentuk ikon atau gambar tersebut agar tidak diketahui secara pasti gambar apa yang dapat nampak.
Jika mesin yang berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola spesifik, otomatis menang.
7 Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Rawat Inap Salah satunya…